Jumat, 31 Oktober 2025

HAJI, LAYANAN YANG TAK KUNJUNG SUCI

Tuntutan Terhadap Kementerian Haji dan Umroh

Setiap musim haji, jutaan umat Islam menunaikan perjalanan spiritual yang menjadi puncak pengabdian kepada Tuhan. Namun di tanah air, di balik kemegahan ritual perjalanan haji, tersimpan kisah panjang tentang pelayanan publik yang belum sepenuhnya suci: antrean panjang yang seolah tak berujung, birokrasi berbelit yakni belum one stop service dan digitalisasi, serta layanan yang kerap jauh dari layak.


Hampir tiga dekade pasca reformasi, problem itu bertahan dalam pola yang sama—tata kelola yang rapuh, koordinasi antarlembaga yang lemah, dan tanggung jawab yang kabur. Layanan haji di negeri dengan populasi Muslim terbesar dunia ini justru sering mencerminkan wajah birokrasi yang lamban dan terfragmentasi.

Kini, pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umroh. Sebuah langkah besar yang menimbulkan harapan baru: hadirnya lembaga khusus yang fokus memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menempatkan kepentingan jemaah sebagai prioritas utama. Namun, sebagaimana ibadah haji itu sendiri, setiap niat baik menuntut bukti nyata. 

Masalah yang Tak Pernah Usai

Antrean keberangkatan haji di sejumlah provinsi kini menembus dua hingga tiga dekade. Sistem pendaftaran melalui Siskohat belum sepenuhnya transparan dan sering kali tidak sinkron antara data pusat dan daerah. Salah satu dampaknya, banyak calon jemaah, terutama lansia, yang meninggal sebelum sempat berangkat.

Di sisi lain, kualitas layanan di Tanah Suci juga masih timpang. Jemaah sering mengeluhkan hotel yang jauh, konsumsi yang tidak sesuai selera, atau transportasi yang tidak teratur. Padahal sebagian besar jemaah Indonesia berusia lanjut dan membutuhkan perhatian khusus.

Akar persoalan terletak pada fragmentasi kelembagaan. Terlalu banyak institusi terlibat: Kementerian Agama, BPKH, biro perjalanan, maskapai, hingga otoritas Arab Saudi. Namun, tak ada satu pun lembaga yang memegang kendali utuh atas keseluruhan rantai pelayanan. Dalam situasi demikian, tanggung jawab menjadi kabur. Bila pesawat tertunda, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban? Bila hotel tidak sesuai kontrak, siapa yang harus menindak?

Momentum Reformasi

Kehadiran Kementerian Haji dan Umroh harus dimaknai bukan sekadar pemekaran kelembagaan, melainkan momentum reformasi total. Ada tiga agenda strategis yang perlu segera diwujudkan. 

Pertama, digitalisasi penuh layanan haji dan umroh. Setiap calon jemaah harus dapat memantau antrean, status administrasi, hingga jadwal keberangkatan secara daring dan real-time. Sistem ini akan memangkas praktik percaloan dan meningkatkan akuntabilitas.

Kedua, standarisasi dan akreditasi penyelenggara ibadah. Setiap biro perjalanan dan penyedia layanan harus memenuhi standar mutu yang ketat. Kontrak kerja sama dengan pihak luar negeri perlu disertai service level agreement yang jelas, mencakup jarak hotel, menu konsumsi, dan sarana transportasi.

Ketiga, kehadiran negara di Tanah Suci. KemenHaj-Umroh perlu memiliki kantor perwakilan tetap di Makkah dan Madinah untuk mengawasi langsung vendor hotel, katering, dan transportasi. Jangan lagi nasib jutaan jemaah diserahkan sepenuhnya pada pihak ketiga tanpa pengawasan langsung.

Belajar dari Negara Lain

Malaysia telah lama membuktikan bahwa tata kelola haji bisa profesional tanpa kehilangan nilai religiusnya. Melalui Lembaga Tabung Haji, Malaysia menyatukan sistem tabungan, antrean, dan keberangkatan dalam satu ekosistem yang efisien dan transparan. Setiap calon jemaah mengetahui estimasi keberangkatannya sejak dini, dan pelayanan di Tanah Suci dikawal langsung oleh petugas pemerintah.

Turki juga menjadi contoh menarik. Presidensi Urusan Agama (Diyanet) mengelola seluruh proses haji dan umroh dengan disiplin tinggi. Sebelum berangkat, jemaah mengikuti pelatihan manasik simulatif di dalam negeri. Di Makkah, mereka mendapat layanan seragam dan terjamin mutunya.

Kedua negara itu membuktikan: dengan tata kelola yang bersih dan profesional, pelayanan haji bisa menjadi simbol kemajuan bangsa, bukan sekadar kegiatan ritual.

Reformasi yang Tak Bisa Ditunda

Kementerian baru ini harus berani menempuh langkah konkret. Audit menyeluruh terhadap sistem lama mutlak dilakukan—termasuk evaluasi kontrak dengan maskapai, hotel, dan penyedia layanan. Integrasi data nasional antarbank, BPKH, dan embarkasi harus segera diwujudkan agar calon jemaah tak lagi menjadi korban kekacauan administrasi.

Selain itu, sistem umpan balik digital perlu diterapkan agar pengalaman dan keluhan jemaah menjadi dasar perbaikan di tahun-tahun berikutnya. Layanan haji seharusnya tidak lagi bergantung pada laporan formal petugas, tetapi dinilai langsung oleh pengguna: jemaah itu sendiri.

Penutup

Haji bukan sekadar rukun Islam kelima, melainkan cermin manajemen publik suatu bangsa. Bagaimana sebuah negara melayani warganya dalam perjalanan spiritual terbesar dalam hidup mereka menunjukkan sejauh mana birokrasi itu memahami makna pelayanan.

Kementerian Haji dan Umroh adalah peluang besar untuk menebus kesalahan masa lalu—selama ia benar-benar bekerja dengan semangat pelayanan, bukan kekuasaan. Kesucian haji tidak hanya diukur dari niat ibadah jemaah, tetapi juga dari kemurnian niat pemerintah dalam melayani mereka.

 

Kamis, 30 Oktober 2025

PRABOWO: POLRI HARUS JADI POLISI RAKYAT

Tugas
Polri tidak mudah. Karena Presiden Prabowo memerintahkan Polri harus menjadi garda terdepan untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai ancaman

Polisi harus bersatu dengan rakyat Indonesia, seperti TNI. Sehingga dalam pemberantasan narkoba dan penyelundupan, rakyat dapat menjadi mata dan telinga polisi"Saya ingatkan di mana-mana, tentara harus jadi tentara rakyat, polisi harus jadi polisi rakyat, sehingga rakyat nanti yang jadi mata dan telinga. Rakyat yang lapor," tegas Prabowo Subianto kepada Kapolri saat menghadiri pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Prabowo mengingatkan Polri untuk tetap menjalankan tiga tugas utamanya dengan baik, yakni pemberantasan narkoba, penyelundupan dan judi online. Polri juga harus bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya seperti TNI, Kejaksaan, Bakamla, dan KKP.

POLISI RAKYAT
Menjadi Polisi Rakyat atau yang disebut dengan Community Policing adalah perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri berikut jajaran petinggi Polri. Sehingga Polri bisa menyatu dengan rakyat Indonesia. 

Konsep Polisi Rakyat menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertibanMelalui konsep tersebut Polisi dapat menjadi lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Konsep Polisi Rakyat diperkenalkan pertama kali oleh Sir Robert Peel (1788-1850) negarawan Inggris yang menjabat sebagai Perdana Menteri Inggris dua kali, pada tahun 1834-1835 dan 1841-1846. Ia juga dikenal sebagai pendiri Polisi Metropolitan London, yang merupakan pasukan polisi pertama di Inggris.

Pada tahun 1829, Peel memperkenalkan Undang-Undang Polisi Metropolitan, yang membentuk Polisi Metropolitan London. Ia menjadi Menteri Dalam Negeri pada saat itu dan berperan penting dalam pembentukan pasukan polisi modern di Inggris.

Ada lima prinsip dasar yang diperkenalkan oleh Sir Robert Peel dalam pembentukan Polisi Metropolitan London yakni:

1. Polisi harus dekat dengan masyarakat: Polisi harus berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dijangkau oleh masyarakat.

2. Polisi harus adil dan tidak memihak: Polisi harus adil dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.

3. Polisi Sebagai Pelayan Masyarakat: Peel menekankan bahwa polisi harus melayani masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban.

4. Kerja sama Polisi dengan masyarakat: Peel percaya bahwa polisi harus bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

5. Profesionalisme: Peel menekankan pentingnya profesionalisme dalam kepolisian, termasuk pelatihan dan disiplin yang ketat.

Prinsip-prinsip yang diperkenalkan oleh Peel itu  telah menjadi dasar bagi kepolisian modern di banyak negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat. Ia dianggap sebagai bapak polisi  modern karena kontribusinya dalam membentuk pasukan polisi yang profesional dan melayani masyarakat. 

Pertanyaannya bisakah Polri menjadi Polisi Rakyat seperti yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Perintah Presiden harus dijalankan dan jawabannya harus bisa. Hanya saja banyak pekerjaan rumah yang mesti dikerjakan Lembaga ini semisal menertibkan anggotanya yang nakal.  

Harus diakui oknum petugas bisa jadi ada di lembaga pemerintah yang anggotanya ratusan ribu dan menyebar di 38 propinsi di Indonesia itu. Untuk mengatasinya pembinaan dan pengawasan anggota harus lebih ditingkatkan. Semoga Polri bisa menjadi Polisi Rakyat.

Senin, 27 Oktober 2025

PRESIDEN PRABOWO: APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN KRIMINALISASI RAKYAT KECIL

Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Presiden menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berlandaskan hati nurani. Penegasan Presiden itu ditujukan kepada Jaksa, Hakim dan polisi saat menghadiri penyerahan pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menempatkan keadilan dan rasa kemanusiaan di atas formalitas hukum. Ia menegaskan bahwa rakyat kecil seharusnya dibantu dan dibela, bukan dijadikan target penegakan hukum. “Saya ingatkan terus jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun. Kejaksaan juga termasuk lembaga yang harus koreksi diri,” ujar Prabowo.

Prabowo mengungkap telah menerima laporan mengenai sejumlah praktik menyimpang oleh jaksa di daerah, termasuk tindakan hukum yang dinilai tidak proporsional terhadap warga kecil.  Kata presiden,” Saya ingat benar, ada anak SD ditangkap karena mencuri ayam. Anak di bawah umur! Ini tidak masuk akal. Ada juga ibu-ibu ditangkap karena mencuri pohon. Ada apa ini?”

Option for the Poor

Pernyataan Prabowo yang membela orang kecil sesuai dengan konsep  ”Option for the Poor”  yang dikembangkan oleh teolog-teolog Katolik Amerika Latin pada 1960-an dan 1970-an. Konsep ini menekankan pentingnya memilih dan memperjuangkan hak-hak kaum miskin dan lemah dalam masyarakat.

Tokoh dalam konsep tersebut adalah Gustavo GutiƩrrez, Leonardo Boff, dan Jon Sobrino, yang berpendapat bahwa Tuhan memiliki preferensi khusus bagi kaum miskin dan lemah. Oleh karena itu, gereja dan masyarakat harus memilih untuk berpihak pada mereka dan memperjuangkan keadilan sosial.

Option for the Poor menurut teori keadilan John Rawls, filsuf Amerika  dalam bukunya "A Theory of Justice" (1971) adalah masyarakat yang adil seharusnya diorganisir dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan. Rawls menekankan pentingnya keadilan distributif dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat lemah. Ia berpendapat bahwa keadilan sosial harus berpihak pada mereka yang paling rentan.

Dalam ajaran Islam konsep Option for the Poor dapat dipahami sebagai upaya untuk memprioritaskan kebutuhan dan martabat kaum miskin dan lemah, serta memberikan hak-hak mereka. Banyak ayat dalam Aquran yang membahas tentang konsep tersebut seperti Surah Al-Baqarah ayat 177, Surah An-Nisa ayat 36 dan Surah Al-Ma'un ayat 1-3.

Beberapa konsep yang relevan dalam Islam adalah:

- Zakat: kewajiban memberikan sebagian harta kepada orang miskin dan lemah.

- Sedekah: pemberian sukarela kepada orang miskin dan lemah.

- Keadilan sosial: Islam menekankan pentingnya keadilan sosial dan kesetaraan bagi semua orang.

- Rahmah: Islam menekankan pentingnya memiliki kasih sayang dan empati terhadap orang miskin dan lemah.

Konsep Option for the Poor menekankan pentingnya memilih dan memperjuangkan hak-hak kaum miskin dan lemah, serta berbicara tentang keadilan yang berpihak pada rakyat kecil. Bukan kriminalisasi rakyat kecil, apalagi mencari-cari kesalahan mereka. Jika amanah itu dijalankan para aparat penegak hukum dan melihat sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, Insya Allah Indonesia akan menjadi negeri yang Baldatun Toyyibatun Warabbun Gofuur.


Senin, 13 Oktober 2025

RE-BRANDING POLRI


Reformasi di tubuh Polri kembali mencuat ke permukaan. Gelombang desakan masyarakat yang begitu kuat membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah. Tim Transformasi Reformasi Polri itu dibentuk lewat Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025.

Padahal beberapa waktu sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jenderal (Hor) Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian. Presiden Prabowo diperkirakan akan membentuk Komite Kepolisian yang menurut  Yusril Ihza Mahendra,  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tugas komite adalah melakukan pengkajian ulang terhadap tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri.

Pembentukan Komite kepolisian dan penunjukkan Jenderal (Hor) Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, jabatan baru dalam struktur organisasi kepresidenan cukup menjadi bukti perlunya reformasi di tubuh Polri. Polri sebagai sebuah institusi atau brand menurut David A. Aaker dalam Building Strong Brand (1996) perlu diaudit merek. Audit merek atau institusi bertujuan untuk menilai kekuatan dan kelemahan merek atau portofolio merek.

Berbagai kasus yang menimpa Polri selama ini telah membuat citra Polri menurun di mata masyarakat sebagai pengguna jasanya. Menurut Aaker dalam Managing Brand Equity (1991) peranan merek atau dalam hal ini institusi Polri telah mengalami pergeseran. Merek bukan sekedar nama, tetapi adalah janji kepada penggunanya untuk memberikan layanan yang terbaik secara konsisten.

Polri perlu di-rebranding. Branding merupakan keseluruhan proses dalam memilih unsur, nilai,  serta janji apa yag dimiliki oleh suatu entitas. Di dalam strategi branding terdapat proses audit merek yang merupakan salah satu bagian dari langkah strategis proses manajemen merek. Kekuatan dan kelemahan merek diaudit secara berkala.

Hasil audit merek tersebut dapat berupa nama baru Polri atau new brand dengan perbaikan sejumlah kelemahan dan peningkatan pelayanan. Nama baru itu misalnya State Troopers, Sheriffs seperti nama petugas keamanan di negara bagian Amerika Serikat atau nama lain yang membawa muatan lokal. Selanjutnya nama itu perlu  dipromosikan sebagai komitmen serius menuju akuntabilitas dan profesionalisme institusi dan petugas di dalammya.

Polri adalah aset negara. Jangan sampai karena tindakan oknum di dalamnya, aset tersebut menjadi rusak. Pepatah lama mengatakan, tidak harus membakar lumbung untuk membasmi tikus di dalamnya adalah sangat bijak.

Pa Presidenku.  Indonesia masih butuh Polri. Jangan hapus institusi ini. Tetap jaya polisi Indonesia.

Selasa, 07 Oktober 2025

LOBBYING POLITIK JOKOWI KEPADA PRESIDEN PRABOWO

Whenever an individual, or group of individuals, wields power over society, there will be other individuals or groups of individuals who will have tried to persuade them to exercise that power in a particular way. 
(Lionel Zetter : 2008)



Satu hari sebelum peringatan HUT TNI ke-80, suasana politik Tanah Air kembali menghangat setelah pertemuan empat mata antara Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, di kediaman Presiden Prabowo, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025). Pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu menimbulkan beragam spekulasi publik dari isu silaturahmi politik hingga dugaan pembahasan arah pemerintahan ke depan.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo, berlangsung selama dua jam, dan membahas banyak hal. "Yang pertama kan memang silaturahmi di antara dua pemimpin, presiden ke-7 dan presiden ke-8. Kalau Bapak Prabowo berkesempatan ke Jawa Tengah, beliau yang sowan atau mampir. Kebetulan Pak Presiden ketujuh Pak Jokowi ada di Jakarta. Ya sudah. Janjian ketemu waktunya makan siang," kata Prasetyo kepada media. 

Apakah kedatangan Jokowi kepada Presiden Prabowo sekadar untuk makan siang, tanpa ada maksud lain. Tentu saja tidak.   Menurut Lionel Zetter dalam bukunya "Lobbying: The Art of Political Persuasion" (2008), tujuan dari lobbying terhadap kepala negara atau pemerintah adalah untuk mempengaruhi kebijakan publik dan keputusan politik yang menguntungkan kepentingan tertentu. Lobbying dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi bisnis, kelompok kepentingan, dan individu.

Namun apakah kepala negara mau menuruti permintaan pelobi. Jawabannya tentu tidak harus. Tawaran pelobi dapat dikabulkan jika sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. Jika tidak, tawaran tersebut dapat diabaikan.  

Praktek Lobbying sudah ada sejak zaman dahulu.  Di setiap zaman ketika ada orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dan dengan kekuasaannya mereka mengatur kehidupan orang banyak, maka ada saja kelompok orang yang berusaha mempengaruhi kelompok-kelompok yang berkuasa tersebut untuk melakukan kebijakan sesuai dengan cara-cara yang dikehendaki oleh kelompok yang melobby.  Sejak dulu praktek Lobby itu sangat dekat dengan kekuasaan.  

LOBBYING DI NEGARA DEMOKRASI
Kegiatan lobby memang tidak dapat dipisahkan dari sistem politik demokrasi yang berkembang di Amerika Serikat. Pada abad ke 19 kegiatan lobby telah berkembang sedemikian rupa yang menjadi landasan perkembangan kelompok-kelompok lobby yang dikenal di Amerika Serikat dewasa ini. Para Senator di Senat dan anggota di House of Representatives di Washington DC tidak hanya dijamu oleh kelompok-kelompok lobby, akan tetapi juga mereka memperoleh briefing dan counter briefing dari berbagai kelompok lobby yang pro dan kontra terhadap suatu kebijakan.

Perkembangan tehnologi seperti telegraph dan kemudian radio dan televisi semakin mendorong perkembangan kegiatan lobby. Melalui teknologi telegraph, radio dan televisi kelompok lobby dapat melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa harus dibatasi oleh jarak dan waktu, khususnya dalam melaksanakan kegiatan kampanye berkaitan dengan kebijakan yang sedang diperjuangkan oleh kelompok-kelompok lobby tersebut.

Di Amerika Serikat upaya untuk membuat regulasi yang mengatur cara-cara kerja kelompok kelompok lobby ini dimulai pada tahun 1928. Pada tahun tersebut Senat berusaha Menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang yang berusaha mewajibkan kelompok kelompok lobby untuk mendaftarkan diri mereka ke kantor Sekretaris Jenderal Senat dan House of Representatives. Namun, Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Senat tersebut ditolak oleh House of Representatives hingga baru pada tahun 1946 kongres Amerika Serikat yaitu Senate dan House of Representative mengesahkan Federal Regulation Lobbying Act.

Undang-Undang tersebut mewajibkan setiap pribadi atau organisasi yang berusaha mempengaruhi kongres Amerika Serikat secara langsung atau tidak langsung, pengesahan atau penolakan Rancangan Undang-Undang oleh kongres Amerika Serikat untuk mendaftarkan diri dengan rinci (termasuk gaji dan biaya-biaya lainnya) kepada pejabat Senate dan House of Representatives.

Di zaman Romawi kuno , gedung senat sering kali dikunjungi oleh banyak orang yang berusaha agar para senator yang menjadi anggota senat punya kebijakan yang dekat dengan kepentingan dari orang-orang yang melobby itu.  Praktek lobbying dilakukan di gedung tersebut oleh para pelobby.

Contoh yang paling besar dan paling sukses adalah piagam Magna Carta yang ditanda tangani oleh Raja Inggris King John. Piagam Magna Carta sampai sekarang dianggap sebagai dasar yang membangun demokrasi di Negara-negara maju dan kemudian berdampak ke Negara berkembang seperti Indonesia. Piagam Magna Carta adalah contoh paling kongkrit bagaimana para bangsawan dan para gereja melobby Raja Inggris agar mengakui hak-hak asasi warga Negara Inggris.