Senin, 27 Oktober 2025

PRESIDEN PRABOWO: APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN KRIMINALISASI RAKYAT KECIL

Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Presiden menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berlandaskan hati nurani. Penegasan Presiden itu ditujukan kepada Jaksa, Hakim dan polisi saat menghadiri penyerahan pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menempatkan keadilan dan rasa kemanusiaan di atas formalitas hukum. Ia menegaskan bahwa rakyat kecil seharusnya dibantu dan dibela, bukan dijadikan target penegakan hukum. “Saya ingatkan terus jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun. Kejaksaan juga termasuk lembaga yang harus koreksi diri,” ujar Prabowo.

Prabowo mengungkap telah menerima laporan mengenai sejumlah praktik menyimpang oleh jaksa di daerah, termasuk tindakan hukum yang dinilai tidak proporsional terhadap warga kecil.  Kata presiden,” Saya ingat benar, ada anak SD ditangkap karena mencuri ayam. Anak di bawah umur! Ini tidak masuk akal. Ada juga ibu-ibu ditangkap karena mencuri pohon. Ada apa ini?”

Option for the Poor

Pernyataan Prabowo yang membela orang kecil sesuai dengan konsep  ”Option for the Poor”  yang dikembangkan oleh teolog-teolog Katolik Amerika Latin pada 1960-an dan 1970-an. Konsep ini menekankan pentingnya memilih dan memperjuangkan hak-hak kaum miskin dan lemah dalam masyarakat.

Tokoh dalam konsep tersebut adalah Gustavo GutiƩrrez, Leonardo Boff, dan Jon Sobrino, yang berpendapat bahwa Tuhan memiliki preferensi khusus bagi kaum miskin dan lemah. Oleh karena itu, gereja dan masyarakat harus memilih untuk berpihak pada mereka dan memperjuangkan keadilan sosial.

Option for the Poor menurut teori keadilan John Rawls, filsuf Amerika  dalam bukunya "A Theory of Justice" (1971) adalah masyarakat yang adil seharusnya diorganisir dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan. Rawls menekankan pentingnya keadilan distributif dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat lemah. Ia berpendapat bahwa keadilan sosial harus berpihak pada mereka yang paling rentan.

Dalam ajaran Islam konsep Option for the Poor dapat dipahami sebagai upaya untuk memprioritaskan kebutuhan dan martabat kaum miskin dan lemah, serta memberikan hak-hak mereka. Banyak ayat dalam Aquran yang membahas tentang konsep tersebut seperti Surah Al-Baqarah ayat 177, Surah An-Nisa ayat 36 dan Surah Al-Ma'un ayat 1-3.

Beberapa konsep yang relevan dalam Islam adalah:

- Zakat: kewajiban memberikan sebagian harta kepada orang miskin dan lemah.

- Sedekah: pemberian sukarela kepada orang miskin dan lemah.

- Keadilan sosial: Islam menekankan pentingnya keadilan sosial dan kesetaraan bagi semua orang.

- Rahmah: Islam menekankan pentingnya memiliki kasih sayang dan empati terhadap orang miskin dan lemah.

Konsep Option for the Poor menekankan pentingnya memilih dan memperjuangkan hak-hak kaum miskin dan lemah, serta berbicara tentang keadilan yang berpihak pada rakyat kecil. Bukan kriminalisasi rakyat kecil, apalagi mencari-cari kesalahan mereka. Jika amanah itu dijalankan para aparat penegak hukum dan melihat sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, Insya Allah Indonesia akan menjadi negeri yang Baldatun Toyyibatun Warabbun Gofuur.


Senin, 13 Oktober 2025

RE-BRANDING POLRI


Reformasi di tubuh Polri kembali mencuat ke permukaan. Gelombang desakan masyarakat yang begitu kuat membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah. Tim Transformasi Reformasi Polri itu dibentuk lewat Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025.

Padahal beberapa waktu sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jenderal (Hor) Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian. Presiden Prabowo diperkirakan akan membentuk Komite Kepolisian yang menurut  Yusril Ihza Mahendra,  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tugas komite adalah melakukan pengkajian ulang terhadap tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri.

Pembentukan Komite kepolisian dan penunjukkan Jenderal (Hor) Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, jabatan baru dalam struktur organisasi kepresidenan cukup menjadi bukti perlunya reformasi di tubuh Polri. Polri sebagai sebuah institusi atau brand menurut David A. Aaker dalam Building Strong Brand (1996) perlu diaudit merek. Audit merek atau institusi bertujuan untuk menilai kekuatan dan kelemahan merek atau portofolio merek.

Berbagai kasus yang menimpa Polri selama ini telah membuat citra Polri menurun di mata masyarakat sebagai pengguna jasanya. Menurut Aaker dalam Managing Brand Equity (1991) peranan merek atau dalam hal ini institusi Polri telah mengalami pergeseran. Merek bukan sekedar nama, tetapi adalah janji kepada penggunanya untuk memberikan layanan yang terbaik secara konsisten.

Polri perlu di-rebranding. Branding merupakan keseluruhan proses dalam memilih unsur, nilai,  serta janji apa yag dimiliki oleh suatu entitas. Di dalam strategi branding terdapat proses audit merek yang merupakan salah satu bagian dari langkah strategis proses manajemen merek. Kekuatan dan kelemahan merek diaudit secara berkala.

Hasil audit merek tersebut dapat berupa nama baru Polri atau new brand dengan perbaikan sejumlah kelemahan dan peningkatan pelayanan. Nama baru itu misalnya State Troopers, Sheriffs seperti nama petugas keamanan di negara bagian Amerika Serikat atau nama lain yang membawa muatan lokal. Selanjutnya nama itu perlu  dipromosikan sebagai komitmen serius menuju akuntabilitas dan profesionalisme institusi dan petugas di dalammya.

Polri adalah aset negara. Jangan sampai karena tindakan oknum di dalamnya, aset tersebut menjadi rusak. Pepatah lama mengatakan, tidak harus membakar lumbung untuk membasmi tikus di dalamnya adalah sangat bijak.

Pa Presidenku.  Indonesia masih butuh Polri. Jangan hapus institusi ini. Tetap jaya polisi Indonesia.

Selasa, 07 Oktober 2025

LOBBYING POLITIK JOKOWI KEPADA PRESIDEN PRABOWO

Whenever an individual, or group of individuals, wields power over society, there will be other individuals or groups of individuals who will have tried to persuade them to exercise that power in a particular way. 
(Lionel Zetter : 2008)



Satu hari sebelum peringatan HUT TNI ke-80, suasana politik Tanah Air kembali menghangat setelah pertemuan empat mata antara Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, di kediaman Presiden Prabowo, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025). Pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu menimbulkan beragam spekulasi publik dari isu silaturahmi politik hingga dugaan pembahasan arah pemerintahan ke depan.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo, berlangsung selama dua jam, dan membahas banyak hal. "Yang pertama kan memang silaturahmi di antara dua pemimpin, presiden ke-7 dan presiden ke-8. Kalau Bapak Prabowo berkesempatan ke Jawa Tengah, beliau yang sowan atau mampir. Kebetulan Pak Presiden ketujuh Pak Jokowi ada di Jakarta. Ya sudah. Janjian ketemu waktunya makan siang," kata Prasetyo kepada media. 

Apakah kedatangan Jokowi kepada Presiden Prabowo sekadar untuk makan siang, tanpa ada maksud lain. Tentu saja tidak.   Menurut Lionel Zetter dalam bukunya "Lobbying: The Art of Political Persuasion" (2008), tujuan dari lobbying terhadap kepala negara atau pemerintah adalah untuk mempengaruhi kebijakan publik dan keputusan politik yang menguntungkan kepentingan tertentu. Lobbying dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi bisnis, kelompok kepentingan, dan individu.

Namun apakah kepala negara mau menuruti permintaan pelobi. Jawabannya tentu tidak harus. Tawaran pelobi dapat dikabulkan jika sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. Jika tidak, tawaran tersebut dapat diabaikan.  

Praktek Lobbying sudah ada sejak zaman dahulu.  Di setiap zaman ketika ada orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dan dengan kekuasaannya mereka mengatur kehidupan orang banyak, maka ada saja kelompok orang yang berusaha mempengaruhi kelompok-kelompok yang berkuasa tersebut untuk melakukan kebijakan sesuai dengan cara-cara yang dikehendaki oleh kelompok yang melobby.  Sejak dulu praktek Lobby itu sangat dekat dengan kekuasaan.  

LOBBYING DI NEGARA DEMOKRASI
Kegiatan lobby memang tidak dapat dipisahkan dari sistem politik demokrasi yang berkembang di Amerika Serikat. Pada abad ke 19 kegiatan lobby telah berkembang sedemikian rupa yang menjadi landasan perkembangan kelompok-kelompok lobby yang dikenal di Amerika Serikat dewasa ini. Para Senator di Senat dan anggota di House of Representatives di Washington DC tidak hanya dijamu oleh kelompok-kelompok lobby, akan tetapi juga mereka memperoleh briefing dan counter briefing dari berbagai kelompok lobby yang pro dan kontra terhadap suatu kebijakan.

Perkembangan tehnologi seperti telegraph dan kemudian radio dan televisi semakin mendorong perkembangan kegiatan lobby. Melalui teknologi telegraph, radio dan televisi kelompok lobby dapat melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa harus dibatasi oleh jarak dan waktu, khususnya dalam melaksanakan kegiatan kampanye berkaitan dengan kebijakan yang sedang diperjuangkan oleh kelompok-kelompok lobby tersebut.

Di Amerika Serikat upaya untuk membuat regulasi yang mengatur cara-cara kerja kelompok kelompok lobby ini dimulai pada tahun 1928. Pada tahun tersebut Senat berusaha Menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang yang berusaha mewajibkan kelompok kelompok lobby untuk mendaftarkan diri mereka ke kantor Sekretaris Jenderal Senat dan House of Representatives. Namun, Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Senat tersebut ditolak oleh House of Representatives hingga baru pada tahun 1946 kongres Amerika Serikat yaitu Senate dan House of Representative mengesahkan Federal Regulation Lobbying Act.

Undang-Undang tersebut mewajibkan setiap pribadi atau organisasi yang berusaha mempengaruhi kongres Amerika Serikat secara langsung atau tidak langsung, pengesahan atau penolakan Rancangan Undang-Undang oleh kongres Amerika Serikat untuk mendaftarkan diri dengan rinci (termasuk gaji dan biaya-biaya lainnya) kepada pejabat Senate dan House of Representatives.

Di zaman Romawi kuno , gedung senat sering kali dikunjungi oleh banyak orang yang berusaha agar para senator yang menjadi anggota senat punya kebijakan yang dekat dengan kepentingan dari orang-orang yang melobby itu.  Praktek lobbying dilakukan di gedung tersebut oleh para pelobby.

Contoh yang paling besar dan paling sukses adalah piagam Magna Carta yang ditanda tangani oleh Raja Inggris King John. Piagam Magna Carta sampai sekarang dianggap sebagai dasar yang membangun demokrasi di Negara-negara maju dan kemudian berdampak ke Negara berkembang seperti Indonesia. Piagam Magna Carta adalah contoh paling kongkrit bagaimana para bangsawan dan para gereja melobby Raja Inggris agar mengakui hak-hak asasi warga Negara Inggris.

Selasa, 26 Agustus 2025

CARA MEMBANGUN BRAND PROMISE


Brand promise adalah janji produsen, dalam hal ini kepada konsumen tentang manfaat dan layanan yang akan diberikan kepada konsumen. Janji tersebut harus didukung dengan support, yakni fakta-fakta yang membuat brand promise believable” di mata konsumen. Semakin sering sebuah brand dapat memenuhi janji tersebut, semakin kuat nilai merek (brand value) di benak konsumen. Dengan kata lain, “Sebuah merek adalah janji," kata penulis dan ahli branding, Nick Westergaard. "Pada intinya, janji merek harus mendefinisikan seluruh bisnis dan harus menyentuh setiap aspek dari perusahaan."


 Berikut Cara Membangun Brand Promise yang Efektif

1. Simple

Brand promise harus simpel, dengan kalimat yang singkat dan tidak bertele-tele. Janji merek yang efektif mengkombinasikan tagline yang catchy dengan esensi misi perusahaan.

 2. Credible

Jika pengalaman pelanggan tidak sesuai dengan janji merek, nilai merek menjadi lemah. Contoh janji merek yang tidak sesuai dengan harapan berasal dari Ford Motor Company. Selama tahun 1980-an, janji merek Ford adalah "Kualitas adalah Pekerjaan no. 1." Namun, pemilik kendaraan Ford tidak terkesan karena mereka secara rutin membelanjakan uang untuk perbaikan. Hal ini membuat konsumen Ford membuat kepanjangan dari versi mereka sendiri yakni “Ford—Found On Roadside Broken.”

 3. Different

Brand promise harus terdengar berbeda dari yang lain, terutama dari kompetitor langsung. Perlu dicari apa yang membuat sebuah brand unik dan berbeda dari kompetitor. Hal ini haruslah sesuatu yang melampaui fitur dan manfaat dari produk yang ditawarkan oleh brand bahkan bisa berupa sesuatu yang berasal dari hati dan merupakan jiwa dari perusahaan.

 4. Memorable

Janji merek harus memengaruhi setiap keputusan yang dibuat oleh perusahaan. Janji merek mungkin tidak semenarik slogan atau tagline, janji itu harus cukup berkesan bagi karyawan untuk menerimanya dan menggunakannya selama berinteraksi dengan pelanggan. Janji merek juga seharusnya memorable dan mudah diingat oleh konsumen, sehingga memudahkan recall dari konsumen saat mereka membutuhkan produk yang diinginkan.

 5. Inspiring

Konsumen secara umum, akan bertindak ketika mereka merasakan hubungan emosional dengan seseorang, produk, atau perusahaan. Brand promise yang efektif membantu membangun hubungan itu dengan cara menginspirasi. Pada saat yang sama, jangan menjanjikan apa yang tidak dapat Anda berikan. Janji merek dimaksudkan untuk menginspirasi, tetapi brand harus bersikap realistis. Contoh bagus dari janji merek yang menginspirasi adalah "Think Different" Apple.

Brand Adalah Janji


Berjanji itu berat. Janji yang ditepati mempererat hubungan emosional pertemanan. Sebaliknya, janji yang tidak ditepati melemahkan ikatan pertemanan. Brand soulmate harus menepati janji kepada konsumennya.

Apakah yang dibeli konsumen ?

Yang dibeli adalah manfaat produk, lebih dari barang secara fisiknya saja. Manfaat atau benefit bagi konsumen ini dikenal dengan Customer Value. Terminologi value sering membingungkan karena sering rancu dengan kata Values yang artinya sangat berbeda.

Customer Value adalah benefit yang diperoleh konsumen setelah mengeluarkan sejumlah uang (cost) untuk membeli barang. Dalam mengkonsumsi produk, yang dirasakan oleh konsumen adalah manfaatnya, benefitnya. Itulah Customer Value.

Sedangkan Values, lebih mengarah kepada norma atau hal-hal yang diyakini oleh seseorang dalam hidupnya. Values adalah “What you belief most in life”.

Customer Value = Perceived Benefit – Perceived Cost

Perceived Cost yaitu tingkat persepsi terhadap harga yang dibayarkan untuk mendapatkan produk atau jasa. Ini merupakan bagian dari faktor-faktor terpenting yang menjadi ukuran bagi konsumen terhadap tingkat manfaat sebuah produk. Berikut penjelasannya:

a.   Perceived Cost rendah tetapi Perceived Benefit lebih maka konsumen senang contohnya adalah penerbangan murah atau LCC.

b.   Perceived Cost tinggi tetapi Perceived Benefit rendah  maka konsumen mengeluh contohnya adalah BBM atau Produk non-subsidi yang dioplos. Tindakan mengoplos bukan hanya dikeluhkan konsumen tetapi merupakan tindak pidana. 

c.      Value for money mengisyaratkan Perceived Benefit yang sepadan dengan Perceived Cost. Contohnya adalah produk bermerek yang dijual sesuai dengan kualitasnys. Sebut saja misalnya sepatu merek Adidas, Nike atau NB. 

Karena itu dalam hidup atau berbisnis, Janji harus ditepati. (Atajudin Nur)