Selasa, 20 Juli 2010

Islamic Banking: Bank untuk Semua Golongan



Mendengar kata syariah, tidak semua orang Indonesia memahaminya secara utuh, termasuk orang Islam-nya sendiri. Bahkan kadang kala istilah syariah diartikan sebagai aturan Islam garis keras, tanpa kompromi.

Beragam pandangan yang tidak utuh tentang syariah itulah yang menjadi salah satu penyebab perbankan syariah di Indonesia kurang diminati. Di tambah lagi komunikasi yang kurang gencar dari para pelaku perbankan syariah kepada publik, membuat orang malas memahami makna syariah dalam dunia perbankan sekaligus menjadi nasabah.

Padahal di luar makna syariah itu sendiri, konsep yang ditawarkan perbankan syariah sangat bagus. Bila konsep ini benar-benar sampai kepada nasabah dan dipahami secara utuh, bisa menarik mereka untuk ber-syariah banking.

Salah satunya, perbankan syariah tidak mengenal konsep bunga (tetap), tetapi bagi hasil (fleksibel) yang pendapatannya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank. Karena fleksibel, keuntungan yang diterima nasabah sebenarnya bisa lebih besar dari bunga yang ditawarkan bank konvensional.

Besar kecilnya bagi hasil ini terhadap nasabah, merupakan keunikan syariah banking. Pada satu bulan nasabah akan mendapat bagi hasil yang besar tetapi bisa terjadi di bulan lain mereka akan merasakan bagi hasil yang kecil. Konsep seperti itu yang akan membuat nasabah merasa uang mereka tidak idle di suatu tempat, tetapi bergerak, menjalankan perekonomian.

Dampaknya calon nasabah akan mencari bank syariah yang lebih kredibel dan bonafid dalam mengelola dana mereka. Sehingga bagi hasil yang diperolehnya bisa lebih besar dari bank-bank lain.

Keunikan lainnnya adalah, perbankan syariah sangat berhati-hati dalam menyalurkan dana kepada peminjamnya. Perbankan syariah tidak akan melakukan transaksi haram, seperti meminjakan uang kepada pengusaha untuk menjalankan usaha yang dilarang agama, serta untuk pembiayaan spekulatif.

Konsep tersebut menurut Arviyan Arifin Dirut Bank Muamalat bagus untuk segala agama dan golongan. Bank syariah tidak ekslusief untuk masyarakat muslim saja, tetapi juga non-muslim. ”Nabi sendiri pun berdagang dengan orang non-muslim. Karena yang kita jual adalah konsep, bagaimana perbankan syariah dijalankan. Siapapun yang meyakini konsep ini boleh saja menjadi nasabah,” ujar Arviyan kepada penulis beberapa waktu lalu.

Ia juga menambahkan, banyak juga nasabah Muamalat yang non-muslim, karena mereka melihat sistemnya lebih fair. Apalagi jika bicara pembiayaan. Di situ tidak ada yang namanya bunga atas bunga, tidak ada finalti. ”Pembiayaan kita untuk usaha sektor ril,” tambahnya.

Bukan hanya Bank Muamalat, bank syariah lainnya pun menjalankan praktek yang sama. Bank Victoria Syariah yang lahir pada 1 April 2010 berorientasi pada pengembangan bisnis retail di Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Menurut Direktur Utama Bank Victoria Syariah, Sari Wijayanti bisnis retail UKM memiliki karakteristik tersendiri dibanding korporasi.

Menuruutnya, bisnis retail UKM bisa mempercepat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Itulah yang mendasari manajemen untuk mengawali mengoperasikan bank Victoria Syariah.

Sama seperti nasabah bank konvensional, kemudahan layanan juga bisa diperoleh nasabah bank syariah. Tabungan iB OCBC NISP Syariah misalnya memberikan manfaat bagi nasabahnya diantaranya: bebas biaya administrasi bulanan; nasabah dapat menggunakan kartu ATM iB Cash yang dapat ditransaksikan di 381 kantor cabang OCBC NISP berlogo iB, 552 ATM OCBC NISP dan lebih dari 22.000 jaringan ATM di seluruh Indonesia termasuk ATM Bersama dan ATM Prima (BCA) serta ATM OCBC Bank Singapura dan BankCard Malaysia.

Tampaknya, pepatah yang menyebutkan tak kenal maka tak sayang dan tak sayang maka tak cinta berlaku di perbankan syariah. Melihat konsepnya yang bagus, serta layanan kemudahan perbankan yang sama dengan bank konvensional mestinya perbankan syariah bisa menyamai kinerja bank konvensional. Namun karena belum banyak masyarakat yang mengenalnya, maka belum banyak pula yang berminat menjadi nasabah.